Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang Pajak Reklame. Latar belakangnya adalah bahwa reklame merupakan media promosi yang dapat meningkatkan nilai jual barang atau jasa, sehingga dapat dijadikan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan pajak reklame di Kota Cimahi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak Reklame dikenakan atas setiap penyelenggaraan reklame. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, dengan pengecualian penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Daerah dan yang bersifat sosial dan nirlaba. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan atau memesan reklame.
- **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), yang dihitung berdasarkan pemasangan, lama pemasangan, nilai strategis lokasi, dan jenis reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% dari NSR. Terdapat pembebasan pajak untuk reklame kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, dan politik tanpa sponsor.
- **Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak:** Pajak dipungut di wilayah Kota Cimahi. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
- **Tata Cara Pemungutan Pajak:** SPTPD digunakan untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak sendiri yang terutang. Walikota dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN.