Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 6/2003 · Perda Kota Cimahi No. 6 Tahun 2003 · Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2003Tanggal Penetapan:21 Januari 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku22 Januari 2003
Tanggal Penetapan21 Januari 2003
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Nomor : 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung tanggal 15 Desember 1998, Nomor : 4 Seri A).

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang Pajak Reklame. Latar belakangnya adalah bahwa reklame merupakan media promosi yang dapat meningkatkan nilai jual barang atau jasa, sehingga dapat dijadikan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan pajak reklame di Kota Cimahi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak Reklame dikenakan atas setiap penyelenggaraan reklame. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, dengan pengecualian penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Daerah dan yang bersifat sosial dan nirlaba. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan atau memesan reklame. - **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), yang dihitung berdasarkan pemasangan, lama pemasangan, nilai strategis lokasi, dan jenis reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% dari NSR. Terdapat pembebasan pajak untuk reklame kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, dan politik tanpa sponsor. - **Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak:** Pajak dipungut di wilayah Kota Cimahi. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. - **Tata Cara Pemungutan Pajak:** SPTPD digunakan untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak sendiri yang terutang. Walikota dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).