di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2015 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 05/2015 · Perda Kabupaten Takalar No. 05 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015. Tujuan pendirian BUM Desa adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, mengembangkan kerja sama antar desa, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang manajemen usaha BUM Desa, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), administrasi organisasi dan keuangan, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi BUM Desa.