Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2015 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 05/2015 · Perda Kabupaten Takalar No. 05 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2015Tanggal Penetapan:28 Mei 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBADAN USAHA MILIK DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku28 Mei 2015
Tanggal Penetapan28 Mei 2015
Tempat PenetapanPattallassang

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015. Tujuan pendirian BUM Desa adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, mengembangkan kerja sama antar desa, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendirian BUM Desa yang didasarkan pada Peraturan Desa dan disepakati melalui Musyawarah Desa.
  2. Pengelolaan BUM Desa yang meliputi pembentukan unit usaha (dapat berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas atau Lembaga Keuangan Mikro), organisasi pengelola (Penasihat, Pelaksana Operasional, Pengawas), dan modal BUM Desa (berasal dari APB Desa, penyertaan modal desa, dan penyertaan modal masyarakat desa).
  3. Klasifikasi jenis usaha BUM Desa, seperti bisnis sosial, bisnis penyewaan, usaha perantara, bisnis produksi/perdagangan, bisnis keuangan, dan usaha bersama (holding).
  4. Alokasi hasil usaha BUM Desa yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
  5. Kerjasama BUM Desa antar desa yang harus mendapatkan persetujuan masing-masing Pemerintah Desa dan dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama.
  6. Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUM Desa yang dilaporkan oleh Pelaksana Operasional kepada Penasihat (Kepala Desa) dan diawasi oleh BPD.

Peraturan ini juga mengatur tentang manajemen usaha BUM Desa, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), administrasi organisasi dan keuangan, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi BUM Desa.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. BUM Desa yang sudah terbentuk dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini harus melakukan penyesuaian pembentukannya paling lama 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini;

(-)