Peraturan Pemerintah ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan, mengefektifkan, dan mengefisienkan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang semakin kompleks. Beberapa penyesuaian penting meliputi:
* **Penggunaan:** Menambahkan pengaturan mengenai 'Pengelola Barang' sebagai subjek yang dapat melaksanakan Penggunaan Sementara Barang Milik Negara/Daerah.
* **Pemanfaatan:** Menambah bentuk baru 'Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur' untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur. Juga mengatur jenis sewa yang penyetorannya dapat dilakukan secara bertahap untuk barang dengan karakteristik khusus, perpanjangan jangka waktu Pinjam Pakai, penunjukan langsung mitra Kerja Sama Pemanfaatan kepada anak perusahaan BUMN, serta Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna yang dapat dilakukan oleh Pengguna Barang setelah persetujuan Pengelola Barang.
* **Pemindahtanganan:** Menambahkan 'desa' sebagai pihak yang dapat melakukan Tukar Menukar dan Hibah. Menyederhanakan proses Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang direncanakan sejak awal pengadaan, termasuk penetapan nilai berdasarkan nilai realisasi anggaran yang telah direviu.
* **Ketentuan Lain:** Mengatur kembali ketentuan mengenai Tukar Menukar, Hibah, Penyertaan Modal, Pemusnahan, Penghapusan, dan pengelolaan oleh Badan Layanan Umum.