Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 37 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 37 Tahun 2009 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Kabupaten Batu Bara yang Diserahkan Kepada Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 37/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 37 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 37 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2009Tanggal Penetapan:25 Mei 2009
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Urusan Pemerintahan Kabupaten Batu Bara yang Diserahkan Kepada Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku26 Mei 2009
Tanggal Penetapan25 Mei 2009
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 48441

Peraturan Daerah ini menetapkan urusan pemerintahan Kabupaten Batu Bara yang diserahkan kepada desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Kewenangan desa mencakup kewenangan berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah, serta tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah. Kewenangan ini meliputi berbagai bidang, termasuk pertanian dan ketahanan pangan, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian dan UKM, ketenagakerjaan dan transmigrasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, sosial, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, kesatuan bangsa, perlindungan dan politik dalam negeri, pengembangan otonomi desa, perimbangan keuangan, tugas pembantuan, pariwisata, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, perencanaan, penerangan/informasi dan komunikasi, pemberdayaan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pemuda dan olahraga, serta pemberdayaan masyarakat dan desa.

Desa menetapkan jenis kewenangannya dengan Peraturan Desa setelah mendapatkan pengakuan dari Bupati, berdasarkan potensi desa dan sarana prasarana. Kewenangan yang belum ditetapkan sebagai Kewenangan Desa menjadi Kewenangan Daerah. Desa setiap tahun mendapat bantuan dana dari Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kewenangannya. Penetapan kewenangan desa dapat ditinjau kembali minimal 5 tahun sekali. Bagi desa yang belum menetapkan kewenangannya, Bupati membuat Pedoman Pelaksanaan Tugas Pemerintahan Desa.

1. Selambat-lambatnya 2 (dua) tahun semenjak diundangkannya Peraturan Daerah ini semua Desa sudah menetapkan Kewenangan Desanya.

(-)