Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 3/2012 · Perda Kota Sukabumi No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2012Tanggal Penetapan:12 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku12 Januari 2012
Tanggal Penetapan12 Januari 2012
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2000 Nomor 20 Seri B 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2007 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kota Sukabumi.

Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan dan merupakan Wajib Retribusi. Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan kesehatan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Wajib Retribusi wajib membayar Retribusi sesuai dengan tarif yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi dipungut di wilayah Daerah tempat Pelayanan Kesehatan diberikan. Pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Retribusi yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 (tiga) tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.

Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% setiap bulan. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 16 ayat (2), dan tidak membayar denda sanksi administratif Pasal 17, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.