Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 20 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 20 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 20/2013 · Perda Kabupaten Batanghari No. 20 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2013Tanggal Penetapan:11 April 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku11 April 2013
Tanggal Penetapan11 April 2013
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pasar Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2007 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf k juncto Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, dengan pengecualian penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/membeli hasil produksi Usaha Pemerintah Daerah. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penjualan hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah. Prinsip penetapan tarif adalah keuntungan yang layak apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis dan jumlah penjualan hasil produksi usaha daerah, yang detailnya tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Hasil pemungutan disetor secara bruto ke Kas Daerah. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dan ditagih dengan STRD.

Wajib retribusi dapat diberikan angsuran atau penundaan pembayaran setelah memenuhi persyaratan. Penagihan dilakukan dengan STRD dan didahului Surat Teguran. Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi. Instansi pemungut retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.