Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 3/2022 · Perda Kabupaten Tegal No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2022Tanggal Penetapan:10 Maret 2022
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku10 Maret 2022
Tanggal Penetapan10 Maret 2022
Tempat PenetapanSlawi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan, mewujudkan kesehatan hewan, melindungi kesehatan manusia dan ekosistem, serta mewujudkan peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan memiliki peran penting dalam mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.

Ketentuan Substansial:

  1. Perencanaan: Pemerintah Daerah menyusun rencana penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, serta rencana tata ruang wilayah daerah.
  2. Kawasan Peternakan: Pemerintah Daerah menetapkan kawasan usaha peternakan dan sentra peternakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, mempertimbangkan potensi lahan, ketersediaan benih, bibit, bakalan, hijauan pakan, sumber air, agroklimat, sarana prasarana, sumber daya manusia, dan status kesehatan ternak.
  3. Sumber Daya: Penyediaan lahan yang memenuhi persyaratan teknis peternakan dan kesehatan hewan dimasukkan ke dalam rencana tata ruang wilayah. Pemerintah Daerah dapat menetapkan lahan sebagai kawasan penggembalaan umum untuk memprioritaskan budi daya ternak skala kecil.
  4. Peternakan: Usaha peternakan dapat diselenggarakan dalam bentuk perusahaan peternakan atau peternakan rakyat. Pemerintah Daerah wajib melakukan pemuliaan dan pengembangan usaha pembenihan atau pembibitan. Setiap benih atau bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat layak.
  5. Kesehatan Hewan: Pemerintah Daerah menyelenggarakan kegiatan kesehatan hewan melalui pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, termasuk pengamatan, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan.
  6. Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan: Pemerintah Daerah menyelenggarakan kesehatan hewan dalam bentuk pengendalian zoonosis, penjaminan produk hewan, higiene dan sanitasi, serta penanganan bencana. Kesejahteraan hewan diterapkan terhadap setiap jenis hewan yang kelangsungan hidupnya tergantung pada manusia.
  7. Rumah Potong Hewan: Pemerintah Daerah wajib memiliki rumah potong hewan yang memenuhi persyaratan teknis. Pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong hewan atau mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan.
  8. Pengawasan Produk Asal Hewan: Produk asal hewan dan hasil produk asal hewan dari luar daerah harus dilengkapi surat keterangan kesehatan produk. Pemerintah Daerah mengawasi kualitas susu yang beredar di daerah.
  9. Otoritas Veteriner Daerah dan Dokter Hewan Berwenang: Otoritas Veteriner Daerah bertugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan kesehatan hewan. Pemerintah Daerah wajib memiliki dokter hewan berwenang yang berwenang mengambil keputusan teknis berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya.
  10. Pelayanan Kesehatan Hewan: Pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, dan pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan.
  11. Pemberdayaan Peternak: Pemberdayaan peternak dilakukan dengan memberikan kemudahan bagi kemajuan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan serta peningkatan daya saing.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan melakukan pemasukan atau pengeluaran benih, bibit ternak dan ternak potong, atau penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan/atau peredaran. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan melakukan pemasukan atau pengeluaran benih, bibit ternak dan ternak potong, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan/atau peredaran, dan rekomendasi pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan melakukan pemasukan atau pengeluaran benih, bibit ternak dan ternak potong, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan/atau peredaran, dan rekomendasi pencabutan izin usaha. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1) dan ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan melakukan pemasukan atau pengeluaran benih, bibit ternak dan ternak potong, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan/atau peredaran, atau rekomendasi pencabutan izin usaha. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (2) dan ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan melakukan pemasukan atau pengeluaran benih, bibit ternak dan ternak potong, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan/atau peredaran, atau rekomendasi pencabutan izin usaha. 6. Perusahaan peternakan, peternak dan/atau pihak tertentu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran, larangan peredaran dan/atau tindakan pemusnahan, atau rekomendasi pencabutan ijin usaha. 7. Setiap unit usaha pangan asal hewan yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran, pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan produk hewan dari peredaran, dan/atau rekomendasi pencabutan ijin usaha. 8. Pemilik hewan, peternak atau perusahaan peternakan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan/atau peredaran, atau pencabutan izin. 9. Pemilik hewan, peternak atau perusahaan peternakan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan/atau peredaran, atau pencabutan izin. 10. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan/atau peredaran, larangan peredaran dan/atau tindakan pemusnahan, rekomendasi pencabutan izin usaha; atau pencabutan izin. 11. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan/atau peredaran, larangan peredaran dan/atau tindakan pemusnahan, rekomendasi pencabutan izin usaha; atau pencabutan izin. 12. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan/atau peredaran; atau larangan peredaran dan/atau tindakan pemusnahan. 13. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis;atau denda. 14. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan/atau peredaran, rekomendasi pencabutan izin usaha; atau denda. 15. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dikenai sanksi administratif berupa teguran/peringatan secara tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; dan/atau pencabutan izin. 16. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan/atau peredaran; atau denda. 17. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan/atau peredaran; larangan peredaran dan/atau pemusnahan; atau denda. 18. Tenaga kesehatan hewan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan pelayanan kesehatan hewan; atau pencabutan rekomendasi izin praktek.