Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kehidupan daerah yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan, serta untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadikan Retribusi Jasa Umum sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum yang dipungut, meliputi:
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
d. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
e. Retribusi Pelayanan Pasar;
f. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
g. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
h. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
i. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; dan
j. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
2. Objek dan Subjek Retribusi untuk setiap jenis retribusi.
3. Tarif Retribusi untuk setiap jenis retribusi, yang ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi.
5. Prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
6. Tata cara pemungutan dan penagihan retribusi, termasuk wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran.
7. Pemanfaatan penerimaan retribusi, yang diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
8. Prosedur pengajuan keberatan atas SKRD atau dokumen yang dipersamakan.
9. Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.