Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 3/2022 · Perda Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2022Tanggal Penetapan:1 September 2022
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku01 September 2022
Tanggal Penetapan01 September 2022
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2013 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai hak asasi manusia, menjamin upaya perlindungan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat, mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Selain itu, bertujuan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, dan pelanggaran hak asasi manusia, serta memastikan pelaksanaan upaya perlindungan dan pemenuhan hak untuk mengembangkan diri dan mendayagunakan kemampuan sesuai bakat dan minat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Hak-hak Penyandang Disabilitas: Meliputi hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kepemudaan, kebudayaan, pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berkomunikasi, memperoleh informasi, berpindah tempat, kewarganegaraan, serta bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi. 2. Ragam Penyandang Disabilitas: Meliputi penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, dan sensorik. 3. Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas: Pemerintah Daerah mengambil langkah untuk menjamin penanganan penyandang disabilitas pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, serta menjamin tidak ada diskriminasi dalam semua sektor kehidupan. 4. Hibah dan Bantuan Sosial: Setiap penyandang disabilitas dapat memperoleh hibah dan bantuan sosial agar dapat tetap hidup secara wajar. 5. Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas: Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi mengenai hak-hak penyandang disabilitas dan melakukan pendataan secara terpadu dan berkesinambungan. 6. Komite Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas: Koordinasi dan komunikasi tentang pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh lembaga Pemerintah Daerah, organisasi sosial dan Masyarakat melalui Komite Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

(-)

1. Pemilik dan/atau pengelola bangunan Gedung yang melanggar ketentuan wajib menyediakan fasilitas yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan gedung, pembekuan persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung, pembekuan sertipikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertipikat laik fungsi bangunan gedung, perintah pembongkaran bangunan gedung, atau denda administrasi. 2. Perangkat Daerah, Badan dan/atau Orang perseorangan yang izin usahanya dikeluarkan oleh Daerah, melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis; penghentian atau penutupan sementara usaha dan/atau kegiatan; pembekuan izin; pencabutan izin; denda administrasi; dan tindakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pemberi kerja yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif.