Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai hak asasi manusia, menjamin upaya perlindungan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat, mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Selain itu, bertujuan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, dan pelanggaran hak asasi manusia, serta memastikan pelaksanaan upaya perlindungan dan pemenuhan hak untuk mengembangkan diri dan mendayagunakan kemampuan sesuai bakat dan minat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Hak-hak Penyandang Disabilitas: Meliputi hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kepemudaan, kebudayaan, pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berkomunikasi, memperoleh informasi, berpindah tempat, kewarganegaraan, serta bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
2. Ragam Penyandang Disabilitas: Meliputi penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, dan sensorik.
3. Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas: Pemerintah Daerah mengambil langkah untuk menjamin penanganan penyandang disabilitas pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, serta menjamin tidak ada diskriminasi dalam semua sektor kehidupan.
4. Hibah dan Bantuan Sosial: Setiap penyandang disabilitas dapat memperoleh hibah dan bantuan sosial agar dapat tetap hidup secara wajar.
5. Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas: Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi mengenai hak-hak penyandang disabilitas dan melakukan pendataan secara terpadu dan berkesinambungan.
6. Komite Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas: Koordinasi dan komunikasi tentang pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh lembaga Pemerintah Daerah, organisasi sosial dan Masyarakat melalui Komite Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.