Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 7/2014 · Perda Kabupaten Bekasi No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2014Tanggal Penetapan:28 November 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku28 November 2014
Tanggal Penetapan28 November 2014
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2011 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan definisi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT).
  2. Penghapusan beberapa jenis retribusi jasa umum, yaitu retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan pendidikan, dan retribusi penggantian biaya cetak peta masterplan/siteplan.
  3. Penghapusan beberapa ketentuan terkait retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah, retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, retribusi pemakaian utilitas umum dan fasilitas sosial (fasos/fasum), retribusi rumah potong hewan, dan retribusi pelayanan terminal.
  4. Perubahan ketentuan mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan (HO).

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan retribusi daerah dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang baru, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan perwujudan kemandirian daerah.

(-)

(-)