Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Keupulauan Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 14/2016 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 14 Tahun 2016 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2016Tanggal Penetapan:29 November 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Keupulauan Bangka Belitung
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku29 November 2016
Tanggal Penetapan29 November 2016
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan cagar budaya daerah dan warisan umat manusia, mempertahankan kearifan lokal, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan cagar budaya daerah kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, peningkatan kesadaran masyarakat, pengembangan kebijakan, penelitian, promosi, dan alokasi dana.
  2. Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya yang bertugas melakukan kajian, menyusun mekanisme kerja, mengklasifikasi cagar budaya, meminta keterangan, merekomendasikan perbaikan berkas, memberikan rekomendasi terkait kompensasi, penetapan, pemeringkatan, pencatatan kembali, dan penghapusan cagar budaya.
  3. Kriteria benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang dapat diusulkan sebagai cagar budaya, termasuk persyaratan usia, nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, dan nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
  4. Ketentuan mengenai kepemilikan dan penguasaan cagar budaya, termasuk hak dan kewajiban pemilik, pengalihan kepemilikan, penyimpanan di museum, pelaporan kerusakan, dan kompensasi.
  5. Prosedur penemuan dan pencarian cagar budaya, termasuk kewajiban pelaporan, kompensasi bagi penemu, dan mekanisme pencarian.
  6. Pembentukan register cagar budaya yang mencakup pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya.
  7. Pelestarian cagar budaya yang meliputi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, serta koordinasi pelestarian dan etika pelestarian.
  8. Pelindungan cagar budaya yang meliputi penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran.
  9. Pengembangan cagar budaya yang meliputi penelitian, revitalisasi, dan adaptasi.
  10. Pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.
  11. Pengelolaan cagar budaya yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
  12. Peran serta masyarakat dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.
  13. Pendanaan pelestarian cagar budaya yang berasal dari berbagai sumber.
  14. Pengawasan pelestarian cagar budaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
  15. Ketentuan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang cagar budaya.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (4), Pasal 70, Pasal 88 ayat (1) dan (2), Pasal 89 ayat (1) dan (2), Pasal 90 ayat (2), Pasal 104, Pasal 108, dan Pasal 130 ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.