Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 16 Tahun 2011 tentang PAJAK HOTEL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 16/2011 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK HOTEL
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Desember 2011
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2006 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas olahraga dan hiburan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Tata Cara Penghitungan: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran kepada hotel, dengan tarif sebesar 10%.
  3. Wilayah Pemungutan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi.
  4. Masa Pajak: Jangka waktu 1 bulan kalender.
  5. Penetapan: Wajib pajak wajib menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak yang terutang berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
  6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran, dan pajak harus dibayar di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  7. Kedaluwarsa: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  8. Sanksi Administratif: Dikenakan bunga atau kenaikan atas kekurangan pembayaran pajak.
  9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, atau pengurangan dalam hal terdapat kesalahan atau kondisi tertentu.
  10. Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak: Dapat diberikan kepada diplomatik negara asing berdasarkan asas timbal balik.
  11. Ketentuan Penyidikan: Penyidik Pegawai Negeri Sipil berwenang melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah.

(-)

Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 10 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).