Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 3/2018 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2018Tanggal Penetapan:28 Oktober 2018
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Tanggal Berlaku30 Oktober 2018
Tanggal Penetapan28 Oktober 2018
Tempat PenetapanTirawuta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur.

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2018 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur. Perubahan tersebut meliputi nomenklatur pada Pasal 3 huruf d angka 4, angka 16, dan angka 19, serta penambahan 1 (satu) nomenklatur baru. Selain itu, nomenklatur pada Pasal 3 huruf e angka 4 dan angka 2 juga diubah. Pasal 4 dihapus, dan nomenklatur pada Pasal 5 ayat (2) huruf d juga mengalami perubahan. Pasal 13 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat, sementara Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) diubah. Pasal 17 juga mengalami perubahan terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, yang dimulai pada 2 Januari 2019.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Dalam Negeri. 2. Sub Urusan Pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Sub Kebakaran) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan Sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana. 3. Perangkat Daerah sebagamana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah. 4. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pengisian jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)