di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 1/2005 · Perda Kabupaten Bogor No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bogor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara DPRD dan pemerintah daerah, menertibkan penyelenggaraan acara resmi DPRD, serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, hak, dan kewajiban DPRD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan keuangan DPRD yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.