Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah Yang Bersifat Nasional Di Aceh

Juga dikenal sebagai: PP 3/2015 · PP No. 3 Tahun 2015 · PP Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2015Tanggal Penetapan:12 Februari 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKewenangan Pemerintah Yang Bersifat Nasional Di Aceh
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Februari 2015
Tanggal Penetapan12 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kejelasan, dan landasan hukum dalam penyelenggaraan kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Pusat dalam urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta urusan tertentu dalam bidang agama di Aceh. Selain itu, peraturan ini juga mencakup urusan pemerintahan yang bersifat nasional di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lainnya. Pemerintah dapat melaksanakan kewenangan ini sendiri, melimpahkannya kepada instansi vertikal atau Gubernur, atau menugaskannya kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota. Peraturan ini juga menetapkan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku di Aceh, serta mengatur tentang penetapan lokasi dan izin yang berkaitan dengan tanah.

1. Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang sudah berlaku pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. 2. Penetapan Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 3. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat nasional di Aceh tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)