Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pencabutan 5 (lima) Buah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 8/2016 · Perda Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2016Tanggal Penetapan:22 September 2016
Pertambangan & Sumber EnergiAset Milik Negara & DaerahPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan 5 (lima) Buah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku22 September 2016
Tanggal Penetapan22 September 2016
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Urusan Wajib Dan Urusan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar ini dibentuk dengan tujuan untuk menindaklanjuti pembatalan 5 (lima) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar oleh Gubernur Kalimantan Selatan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembatalan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa peraturan-peraturan daerah tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.

Peraturan daerah ini secara substansial mencabut dan menyatakan tidak berlaku 5 (lima) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar, yaitu:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008 tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dengan dicabutnya peraturan-peraturan daerah tersebut, maka segala ketentuan yang diatur di dalamnya menjadi tidak berlaku lagi sejak tanggal diundangkan Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)