Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perda Kota Palembang No.8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekda Kota Palembang, Sekretariat DPRD Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 3/2012 · Perda Kota Palembang No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2012Tanggal Penetapan:8 Mei 2012
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Perda Kota Palembang No.8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekda Kota Palembang, Sekretariat DPRD Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku08 Mei 2012
Tanggal Penetapan08 Mei 2012
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota.

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2012 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota. Perubahan ini dilakukan karena adanya penataan organisasi di bidang pengelolaan keuangan daerah, yang mempengaruhi tugas dan fungsi Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Palembang. Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Palembang bertugas memberikan pelayanan dan mengelola keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Palembang. Struktur organisasi Bagian Keuangan Sekretariat Kota Palembang disesuaikan dengan perubahan ini. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 3 dan ayat (2) diubah. Dengan berlakunya peraturan ini, Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 3 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini juga mencantumkan bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah Kota Palembang.

2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 3, Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)