Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 6/2021 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2021Tanggal Penetapan:26 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021-2026
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Tanggal Berlaku26 Agustus 2021
Tanggal Penetapan26 Agustus 2021
Tempat PenetapanSelat Panjang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2011 Nomor 18)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021-2026.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan amanat Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini bertujuan untuk menjadi pedoman pembangunan daerah selama 5 tahun ke depan, dengan memperhatikan RPJMN dan RPJMD Provinsi Riau.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD adalah rencana 5 tahunan yang menggambarkan visi dan misi kepala daerah terpilih, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, kerangka pendanaan, dan program perangkat daerah.
  • RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra, dan Renja Perangkat Daerah.
  • Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, kerangka pendanaan, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. Detail RPJMD tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  • Pemerintah Daerah melaksanakan RPJMD melalui penyusunan RKPD setiap tahun. Perangkat Daerah melaksanakan RPJMD melalui penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah.
  • Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perencanaan Pembangunan Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah, meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan rencana, dan evaluasi hasil.

(-)

(-)