Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sarana Pembangunan Palembang Jaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 4/2006 · Perda Kota Palembang No. 4 Tahun 2006 · Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2006Tanggal Penetapan:23 Juni 2006
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perseroan Terbatas (PT) Sarana Pembangunan Palembang Jaya
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku23 Juni 2006
Tanggal Penetapan23 Juni 2006
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 4 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kota Tahun 1992 Nomor 6 Seri D Nomor 4)

Peraturan Daerah Kota Palembang ini mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sarana Pembangunan Palembang Jaya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Latar Belakang dan Tujuan: Pendirian perseroan ini bertujuan untuk membentuk BUMD yang bergerak di berbagai bidang usaha untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, mendukung pengembangan wilayah, meningkatkan perekonomian daerah, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan dan Pendirian: BUMD didirikan dengan nama PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya. Pendirian dilakukan bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Menara.
  • Kegiatan Perseroan: Perseroan bergerak di bidang pembangunan, perdagangan dan jasa, pertambangan dan energi, perindustrian, pariwisata, pertanian dan perkebunan, transportasi, kesehatan, dan usaha-usaha lainnya.
  • Modal: Modal dasar perseroan sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah), yang sebagian telah ditempatkan dan disetor oleh para pendiri.
  • Saham: Saham perseroan terdiri dari saham prioritas (dimiliki pendiri) dan saham biasa (dapat diterbitkan jika ada pihak lain menyertakan modal).
  • Organ Perseroan: Organ perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi. Direksi bertugas memimpin perseroan, dan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan.
  • Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan: Ditetapkan oleh RUPS setelah mendapat persetujuan DPRD.
  • Pembubaran dan Likuidasi: Ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

1. Dengan didirikannya Perseroan ini menugaskan kepada Walikota dan DPRD untuk mengambil langkah-langkah strategis penataan Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Kota Palembang selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)