Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1963

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1963 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1964

Juga dikenal sebagai: UU 11/1963 · UU No. 11 Tahun 1963 · UU Nomor 11 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1964Tanggal Penetapan:4 September 1963
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1964
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1964
Tanggal Penetapan04 September 1963
Tempat PenetapanJakarta

Pasal 3 menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (I.C.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-undang ini tidak berlaku lagi.

Undang-undang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 1964. Pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp. 391.007.075.600,- yang terdiri dari penerimaan biasa sebesar Rp. 284.138.660.600,- dan penerimaan luar biasa sebesar Rp. 106.868.415.000,-. Belanja negara diperkirakan sebesar Rp. 392.211.880.600,- yang terdiri dari pengeluaran rutin sebesar Rp. 294.560.070.600,- dan pengeluaran pembangunan sebesar Rp. 97.651.810.000,-. Perincian lebih lanjut mengenai pendapatan dan belanja negara dimuat dalam lampiran-lampiran undang-undang ini. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1964.

(-)

(-)