Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 25 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 25/2011 · Perda Kabupaten Buleleng No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2011Tanggal Penetapan:23 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku26 September 2011
Tanggal Penetapan23 September 2011
Tempat PenetapanBuleleng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal beserta perubahannya yang berkaitan dengan retribusi (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2000 Nomor 26).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha Terminal. Retribusi Terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jangka waktu penggunaan terminal. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (3) Pasal 15 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)