di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 25/2011 · Perda Kabupaten Buleleng No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha Terminal. Retribusi Terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jangka waktu penggunaan terminal. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.