Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 66/2016 · Peraturan Menag No. 66 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 66 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1733)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 8: Mengubah ketentuan ayat (2) mengenai pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah dalam bentuk pemberian izin operasional berdasarkan kelayakan pendirian yang meliputi aspek kebutuhan masyarakat.
  2. Pasal 62A dan 62B: Menyisipkan pasal baru mengenai pembiayaan madrasah yang bersumber dari masyarakat yang dapat dikelola oleh Komite Madrasah berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dana tersebut dipergunakan untuk pemenuhan kekurangan biaya pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, honorarium pendidik dan tenaga kependidikan bukan PNS, pengadaan sarana dan prasarana, biaya personal peserta didik di asrama, beasiswa prestasi, dan kegiatan penunjang peningkatan akses, mutu, dan daya saing. Penggunaan sumbangan harus dalam rangka pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.
  3. Pasal 62C: Menegaskan bahwa pembiayaan madrasah yang bersumber dari masyarakat tidak boleh dibebankan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu, tidak boleh digunakan untuk pembiayaan penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar, dan/atau persyaratan kelulusan, serta tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite satuan pendidikan.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan madrasah dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi pendidikan madrasah.

(-)

(-)