Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Perubahan tersebut meliputi:
- Pasal 8: Mengubah ketentuan ayat (2) mengenai pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah dalam bentuk pemberian izin operasional berdasarkan kelayakan pendirian yang meliputi aspek kebutuhan masyarakat.
- Pasal 62A dan 62B: Menyisipkan pasal baru mengenai pembiayaan madrasah yang bersumber dari masyarakat yang dapat dikelola oleh Komite Madrasah berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dana tersebut dipergunakan untuk pemenuhan kekurangan biaya pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, honorarium pendidik dan tenaga kependidikan bukan PNS, pengadaan sarana dan prasarana, biaya personal peserta didik di asrama, beasiswa prestasi, dan kegiatan penunjang peningkatan akses, mutu, dan daya saing. Penggunaan sumbangan harus dalam rangka pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.
- Pasal 62C: Menegaskan bahwa pembiayaan madrasah yang bersumber dari masyarakat tidak boleh dibebankan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu, tidak boleh digunakan untuk pembiayaan penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar, dan/atau persyaratan kelulusan, serta tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite satuan pendidikan.
Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan madrasah dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi pendidikan madrasah.