Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1995 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Padang

Juga dikenal sebagai: PP 26/1995 · PP No. 26 Tahun 1995 · PP Nomor 26 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 1995Tanggal Penetapan:23 Agustus 1995
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Padang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Agustus 1995
Tanggal Penetapan23 Agustus 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT Semen Padang melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Dana yang digunakan berasal dari sebagian pokok pinjaman eks kredit Bapindo dan bunga yang belum dibayar, yang sebelumnya digunakan untuk membiayai Proyek Indarung III-B.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam saham PT Semen Padang, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1971. Penambahan modal ini bernilai Rp. 34.045.995.625,- dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang serta peraturan terkait lainnya. Pelaksanaan penambahan modal diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)