Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lhokseumawe 2/2019 · Perda Kota Lhokseumawe No. 2 Tahun 2019 · Perda Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2019Tanggal Penetapan:22 Juli 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Kota Lhokseumawe
Tanggal Berlaku24 Juli 2019
Tanggal Penetapan22 Juli 2020
Tempat PenetapanLhokseumawe

(-)

Qanun Kota Lhokseumawe ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Qanun ini dibentuk sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kota Lhokseumawe terhadap pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Qanun ini menyajikan informasi detail mengenai realisasi pendapatan dan belanja daerah, surplus/defisit anggaran, serta posisi aset, kewajiban, dan ekuitas daerah pada akhir tahun anggaran 2018. Beberapa poin penting meliputi:

  • Pendapatan daerah sebesar Rp 749.405.667.506,24
  • Belanja daerah sebesar Rp 774.506.868.913,00
  • Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja, yang dirinci lebih lanjut dalam qanun.
  • Saldo Anggaran Lebih (SAL) akhir tahun 2018 adalah sebesar Rp 26.959.045.994,79.
  • Total aset daerah tercatat sebesar Rp 1.537.493.771.795,69.

(-)

(-)