Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Simeuleu No. 19 Tahun 2013

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Simeuleu 19/2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu No. 19 Tahun 2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPENGELOLAAN SAMPAH
LokasiPemerintah Kabupaten Simeuleu
Tanggal Berlaku27 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanSinabang

Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan dan Pertamanan (Lembaran Daerah Kabupaten Sieulue Tahun 2008 Nomor 136) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Qanun ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Simeulue dengan tujuan mewujudkan kebersihan, ketertiban, keindahan, meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya ekonomi. Pengelolaan sampah meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah spesifik. Pemerintah Kabupaten bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, memberikan perlindungan bagi pekerja persampahan, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, serta memfasilitasi upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah.

Pemerintah Kabupaten berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat. Pengelolaan sampah meliputi pengurangan (pembatasan timbulan, pendaur ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Pemerintah Kabupaten dapat melimpahkan pengelolaan sampah kepada Bapedalsihman atau penyedia jasa lainnya, serta dapat membentuk lembaga pengelola sampah.

Qanun ini juga mengatur tentang jasa pelayanan sampah (langsung dan tidak langsung), hak dan kewajiban masyarakat, peran serta masyarakat, insentif dan disinsentif, pembiayaan, kerjasama dan kemitraan, larangan dan sanksi, pengawasan, penyidikan, serta penyelesaian sengketa. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berkewajiban mengelola sampah secara berwawasan lingkungan. Pemerintah Kabupaten wajib memberikan perlindungan dan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari pengelolaan sampah.

Pengelola sampah pada kawasan permukiman, komersil, industri, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya qanun ini wajib membangun dan menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 2 (dua) tahun sejak Qanun ini diundangkan.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 dikenakan sanksi adat, sanksi administrasi, dan/atau sanksi pidana. Sanksi administrasi berupa teguran, paksaan pemerintahan, uang paksa, dan/atau pencabutan izin.