di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Simeuleu 19/2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu No. 19 Tahun 2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu Nomor 19 Tahun 2013
Qanun ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Simeulue dengan tujuan mewujudkan kebersihan, ketertiban, keindahan, meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya ekonomi. Pengelolaan sampah meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah spesifik. Pemerintah Kabupaten bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, memberikan perlindungan bagi pekerja persampahan, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, serta memfasilitasi upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah.
Pemerintah Kabupaten berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat. Pengelolaan sampah meliputi pengurangan (pembatasan timbulan, pendaur ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Pemerintah Kabupaten dapat melimpahkan pengelolaan sampah kepada Bapedalsihman atau penyedia jasa lainnya, serta dapat membentuk lembaga pengelola sampah.
Qanun ini juga mengatur tentang jasa pelayanan sampah (langsung dan tidak langsung), hak dan kewajiban masyarakat, peran serta masyarakat, insentif dan disinsentif, pembiayaan, kerjasama dan kemitraan, larangan dan sanksi, pengawasan, penyidikan, serta penyelesaian sengketa. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berkewajiban mengelola sampah secara berwawasan lingkungan. Pemerintah Kabupaten wajib memberikan perlindungan dan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari pengelolaan sampah.