di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Selatan 9/2024 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum untuk upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Buton Selatan. Tujuannya adalah untuk mencegah pertumbuhan perumahan kumuh baru dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh yang sudah ada agar layak huni, sehat, aman, serasi, dan teratur.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk kriteria dan tipologi perumahan kumuh, upaya pencegahan melalui pengawasan perizinan dan standar teknis, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan kewajiban dalam merumuskan kebijakan, melakukan survei dan pendataan, memberdayakan masyarakat, membangun kawasan permukiman yang layak, memberikan bantuan sosial, membina peran masyarakat, dan menyediakan pertanahan.
Peningkatan kualitas perumahan kumuh dilakukan melalui penetapan lokasi dan perencanaan penanganan, dengan pola-pola seperti pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali. Pengelolaan pasca-peningkatan kualitas dilakukan oleh masyarakat secara swadaya, dengan fasilitasi dari Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur penyediaan tanah, pendanaan dari APBD dan sumber lain, serta pola kemitraan antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Peran masyarakat ditekankan dalam pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan, serta dalam peningkatan kualitas melalui partisipasi dalam pendataan, perencanaan, dan pelaksanaan program. Kearifan lokal juga menjadi pertimbangan dalam peningkatan kualitas perumahan kumuh.