Peraturan Daerah Kota Ambon ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon. Perubahan tersebut meliputi:
1. **Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil:**
* Mengubah ketentuan terkait Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota, termasuk tugas dan fungsi dinas tersebut dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
* Menyesuaikan susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota, termasuk perubahan pada bagian-bagian seperti Sekretariat, Bidang Pencatatan Sipil, Bidang Pendaftaran Penduduk dan Pengelolaan Administrasi Kependudukan, serta Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penduduk.
2. **Dinas Pendapatan Kota:**
* Mengubah ketentuan terkait Dinas Pendapatan Kota, termasuk tugas dan fungsi dinas tersebut dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pendapatan Daerah.
* Menyesuaikan susunan organisasi Dinas Pendapatan Kota, termasuk perubahan pada bagian-bagian seperti Sekretariat, Bidang Pendapatan Pajak dan Retribusi, Bidang Pendapatan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bidang Verifikasi, Pembukuan, Pertimbangan Keberatan dan Validasi.
Perubahan ini bertujuan untuk optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, perubahan regulasi, peningkatan jumlah penduduk, penambahan fungsi, peningkatan beban kerja, perubahan kondisi lingkungan, serta dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam bidang pendapatan daerah dan administrasi kependudukan serta peningkatan pelayanan publik.