Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2019.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 3/2020 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2020Tanggal Penetapan:19 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2019.
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku19 Agustus 2020
Tanggal Penetapan19 Agustus 2020
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2018 Nomor 263) 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2019 Nomor 276)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban meliputi: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
  2. Laporan Realisasi Anggaran mencakup informasi mengenai pendapatan daerah, belanja daerah, surplus/defisit, serta pembiayaan daerah.
  3. Neraca menyajikan informasi mengenai jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas daerah.
  4. Lampiran Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk laporan kinerja, ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah, dan ikhtisar laporan keuangan desa.
  5. Bupati Bangka Tengah menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)