Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 2010

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pembentukan Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation XXI Tahun 2013 Dan Penetapan Provinsi Bali Sebagai Tempat Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation XXI Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: Keppres 29/2010 · Keppres No. 29 Tahun 2010 · Keppres Nomor 29 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2010Tanggal Penetapan:16 Desember 2010
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation XXI Tahun 2013 Dan Penetapan Provinsi Bali Sebagai Tempat Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation XXI Tahun 2013
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 2010
Tanggal Penetapan16 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation (KTT APEC) XXI Tahun 2013 di Provinsi Bali. Pembentukan Panitia Nasional dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan aman, lancar, dan tertib. Panitia Nasional terdiri dari Pengarah, Panitia Penyelenggara Konferensi, dan Panitia Persiapan Sarana dan Prasarana. Pengarah bertugas menetapkan kebijakan umum dan memberikan arahan strategis. Panitia Penyelenggara bertanggung jawab atas persiapan dan pelaksanaan konferensi, termasuk penyusunan anggaran dan koordinasi dengan pihak terkait. Panitia Persiapan Sarana dan Prasarana bertugas menetapkan lokasi dan menyiapkan infrastruktur yang diperlukan. Pembiayaan kegiatan dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Sekretariat Negara.

(-)

(-)