Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Peleburan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Sulawesi Tenggara dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Sulawesi Tenggara Kepulauan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 1/2022 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 1 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2022Tanggal Penetapan:1 September 2022
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeleburan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Sulawesi Tenggara dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Sulawesi Tenggara Kepulauan
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku01 September 2022
Tanggal Penetapan01 September 2022
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Se Sulawesi Tenggara Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Sulawesi Tenggara dan Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Kepulauan Buton (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang peleburan 12 Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas di Sulawesi Tenggara menjadi 2 perusahaan daerah, yaitu PD BDS dan PD BDSK, serta perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah. Tujuan dari peleburan dan perubahan bentuk badan hukum ini adalah untuk memperkuat kelembagaan dan struktur modal BPR, menata kepemilikan, meningkatkan kualitas pengurus, memperluas jangkauan pasar, mendukung program pemerintah daerah dalam percepatan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Peleburan 12 PD BPR Bahteramas menjadi PD BDS dan PD BDSK.
  2. Nama dan tempat kedudukan PD BDS dan PD BDSK.
  3. Kegiatan usaha PD BDS dan PD BDSK yang meliputi penghimpunan dana, pemberian pinjaman, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, penempatan dana, dan usaha perbankan lainnya.
  4. Organ PD BDS dan PD BDSK yang terdiri dari RUPS, Dewan Pengawas, dan Direksi.
  5. Kepegawaian PD BDS dan PD BDSK.
  6. Kekayaan PD BDS dan PD BDSK.
  7. Modal dan saham PD BDS dan PD BDSK.
  8. Tahun buku dan rencana bisnis PD BDS dan PD BDSK.
  9. Laporan tahunan PD BDS dan PD BDSK.
  10. Penetapan dan pembagian laba PD BDS dan PD BDSK.
  11. Pembubaran dan likuidasi PD BDS dan PD BDSK.
  12. Pengawasan PD BDS dan PD BDSK.
  13. Perubahan bentuk badan hukum PD BPR Bahteramas menjadi PT. BDS (Perseroda) dan PT. BDSK (Perseroda).

Peraturan ini juga mengatur mengenai organ PT. BDS (Perseroda) dan PT. BDSK (Perseroda) yang terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi, serta ketentuan mengenai kepegawaian, kekayaan, modal dan saham, tahun buku dan rencana bisnis, laporan tahunan, penetapan dan pembagian laba, pembubaran dan likuidasi, serta pengawasan PT. BDS (Perseroda) dan PT. BDSK (Perseroda).

1. Dalam proses peleburan Perusahaan Daerah: a. Dewan Pengawas, Direksi, dan Pegawai PD BPR Bahteramas Se Sulawesi Tenggara, masih tetap menjalankan tugas, fungsi dan wewenang masing masing sampai dengan diangkat Dewan Pengawas, Direksi, dan Pegawai PD BDS dan PD BDSK; b. Pelaksanaan operasional perusahaan masih mengatasnamakan PD Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Se Sulawesi Tenggara; dan c. Pelaksanaan perjanjian kerjasama atau proses administrasi oleh PD Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Se Sulawesi Tenggara masih tetap dilaksanakan sampai dengan berakhir jangka waktunya. 2. Dalam proses perubahan bentuk Badan Hukum PD BPR Bahteramas Se Sulawesi Tenggara hasil peleburan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah maka: a. Dewan Pengawas Direksi, dan Pegawai PD BPR Bahteramas Se Sulawesi Tenggara hasil peleburan masih tetap menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya sampai dibentuknya Dewan Pengawas Direksi, dan Pegawai PD BDS dan PD BDSK. b. Dewan Pengawas dan Direksi PD BDS dan PD BDSK dapat dicalonkan kembali menjadi Dewan Pengawas dan Direksi PT BDS (Perseroda) dan PT BDSK (Perseroda). c. Pelaksanaan operasional perusahaan masih mengatasnamakan PD BDS dan PD BDSK. d. Pelaksanaan perjanjian kerja sama atau proses administrasi oleh PD BDS dan PD BDSK masih tetap dilaksanakan sampai dengan berakhir jangka waktunya.

(-)