Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 4/2004 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2004Tanggal Penetapan:13 Agustus 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku16 Agustus 2004
Tanggal Penetapan13 Agustus 2004
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2004.

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2004. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 480.855.166.200,00 bertambah menjadi Rp. 493.140.280.369,04; belanja daerah yang semula Rp. 526.605.166.200,00 bertambah menjadi Rp. 551.849.146.327,82 sehingga terjadi defisit setelah perubahan sebesar Rp. (58.708.865.958,78); serta pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan bertambah dari Rp. 56.000.000.000,00 menjadi Rp. 90.711.213.958,78 dan pengeluaran pembiayaan bertambah dari Rp. 10.250.000.000,00 menjadi Rp. 32.002.348.000,00. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)