di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Juga dikenal sebagai: PP 10/2018 · PP No. 10 Tahun 2018 · PP Nomor 10 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia agar memiliki keterampilan, keahlian, dan kompetensi yang berdaya saing global. Hal ini dilakukan melalui penyempurnaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004. Penyempurnaan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini dan untuk memperkuat fungsi BNSP dalam sertifikasi kompetensi kerja.
Ketentuan Substansial: BNSP dibentuk sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BNSP memiliki tugas utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dan memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan. BNSP juga bertanggung jawab atas pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja, baik nasional maupun internasional, serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem tersebut. Keanggotaan BNSP terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat, dengan persyaratan tertentu bagi calon anggota. Selain itu, BNSP didukung oleh Sekretariat dan dapat membentuk kelompok kerja serta mengangkat tenaga ahli untuk melaksanakan tugasnya.