Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Juga dikenal sebagai: PP 10/2018 · PP No. 10 Tahun 2018 · PP Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2018Tanggal Penetapan:15 Maret 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianOrganisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBadan Nasional Sertifikasi Profesi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Maret 2018
Tanggal Penetapan15 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia agar memiliki keterampilan, keahlian, dan kompetensi yang berdaya saing global. Hal ini dilakukan melalui penyempurnaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004. Penyempurnaan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini dan untuk memperkuat fungsi BNSP dalam sertifikasi kompetensi kerja.

Ketentuan Substansial: BNSP dibentuk sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BNSP memiliki tugas utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dan memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan. BNSP juga bertanggung jawab atas pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja, baik nasional maupun internasional, serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem tersebut. Keanggotaan BNSP terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat, dengan persyaratan tertentu bagi calon anggota. Selain itu, BNSP didukung oleh Sekretariat dan dapat membentuk kelompok kerja serta mengangkat tenaga ahli untuk melaksanakan tugasnya.

1. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)