Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Kriteria Dan Kategori Kawasan Konservasi Perairan Untuk Pariwisata Alam Perairan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 14/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 14/PERMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2016Tanggal Penetapan:4 April 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKriteria Dan Kategori Kawasan Konservasi Perairan Untuk Pariwisata Alam Perairan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku07 April 2016
Tanggal Penetapan04 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam menentukan kriteria dan kategori Kawasan Konservasi Perairan untuk Pariwisata Alam Perairan, yang mendukung pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu sumber penerimaan negara.

Kawasan Konservasi Perairan untuk Pariwisata Alam Perairan dikelompokkan menjadi Kategori A dan Kategori B. Penentuan kategori ini didasarkan pada kriteria:

  1. Kualitas lingkungan sumber daya alam (meliputi rata-rata persentase tutupan karang, keterwakilan ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan, keanekaragaman jenis ikan, dan keberadaan jenis ikan kharismatik).
  2. Keselamatan dan keamanan (meliputi ketersediaan fasilitas kesehatan dan pusat informasi wisata).
  3. Kondisi sosial dan budaya (meliputi keberadaan daya tarik budaya, kuliner, dan/atau religius yang mendukung kegiatan wisata).
  4. Infrastruktur pendukung (meliputi ketersediaan fasilitas pendukung wisata, fasilitas perbankan, fasilitas komunikasi, dan aksesibilitas).

Parameter dari kriteria tersebut dilakukan pembobotan dan penilaian untuk menentukan kategori. Kawasan Konservasi Perairan untuk Pariwisata Alam Perairan dikelompokkan ke dalam Kategori A jika memiliki nilai paling sedikit 10, dan Kategori B jika memiliki nilai kurang dari 10.

(-)

(-)