Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman evaluasi pelaksanaan pengembangan budaya kerja pada instansi pemerintah. Latar belakangnya adalah perlunya perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di era demokratisasi dan globalisasi, yang memerlukan perubahan budaya kerja aparatur. Tujuan evaluasi adalah untuk mengetahui tingkat kemajuan, perubahan, kemanfaatan, dan kesadaran terhadap nilai-nilai budaya kerja aparatur negara.
Evaluasi dilakukan setiap tahun oleh masing-masing instansi pemerintah (self-assessment) dan hasilnya disampaikan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Pedoman evaluasi mencakup penerapan nilai-nilai budaya kerja dalam kepemimpinan dan manajemen, pola pikir dan cara kerja, serta sikap, perilaku, dan etika dalam bekerja. Evaluasi menggunakan kuesioner. Pejabat yang bertanggung jawab dalam pembinaan personel di instansi bersangkutan bertanggung jawab atas pelaksanaan evaluasi.
Hasil evaluasi digunakan sebagai masukan untuk perbaikan berkelanjutan dalam pelaksanaan program pengembangan budaya kerja aparatur negara.