Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/01/M.PAN/1/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/01/M.PAN/1/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Pengembangan Budaya Kerja pada Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/01/M.PAN/1/2007 · Permen PANRB No. PER/01/M.PAN/1/2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2007Tanggal Penetapan:24 Januari 2007
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Evaluasi Pelaksanaan Pengembangan Budaya Kerja pada Instansi Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku24 Januari 2007
Tanggal Penetapan24 Januari 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP/M.PAN/04/2002 Tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman evaluasi pelaksanaan pengembangan budaya kerja pada instansi pemerintah. Latar belakangnya adalah perlunya perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di era demokratisasi dan globalisasi, yang memerlukan perubahan budaya kerja aparatur. Tujuan evaluasi adalah untuk mengetahui tingkat kemajuan, perubahan, kemanfaatan, dan kesadaran terhadap nilai-nilai budaya kerja aparatur negara. Evaluasi dilakukan setiap tahun oleh masing-masing instansi pemerintah (self-assessment) dan hasilnya disampaikan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Pedoman evaluasi mencakup penerapan nilai-nilai budaya kerja dalam kepemimpinan dan manajemen, pola pikir dan cara kerja, serta sikap, perilaku, dan etika dalam bekerja. Evaluasi menggunakan kuesioner. Pejabat yang bertanggung jawab dalam pembinaan personel di instansi bersangkutan bertanggung jawab atas pelaksanaan evaluasi. Hasil evaluasi digunakan sebagai masukan untuk perbaikan berkelanjutan dalam pelaksanaan program pengembangan budaya kerja aparatur negara.

(-)

(-)