di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 30 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Simeuleu 30/2012 · QANUN Kabupaten Simeuleu No. 30 Tahun 2012 · QANUN Kabupaten Simeuleu Nomor 30 Tahun 2012
Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi menetapkan dasar hukum untuk pemungutan retribusi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi di Kabupaten Simeulue. Latar belakangnya adalah untuk mencapai efektivitas, efisiensi, dan estetika lingkungan dalam penggunaan ruang, serta melaksanakan kewenangan daerah dalam pengendalian menara telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial: