Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG BANGUNAN GEDUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mojokerto 14/2020 · Perda Kota Mojokerto No. 14 Tahun 2020 · Perda Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
LokasiPemerintah Kota Mojokerto
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Mojokerto Nomor 5)

Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2020 mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat serta memastikan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, sesuai fungsi, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Perubahan mencakup definisi, ruang lingkup, dan prosedur terkait bangunan gedung. Kewenangan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diatur, dengan Pemerintah Daerah menerbitkan IMB untuk bangunan sederhana, tidak sederhana, dan khusus, serta dapat mendelegasikan kewenangan untuk bangunan sederhana 1 lantai kepada Camat. Diatur pula tahapan penyelenggaraan IMB, IMB bertahap untuk bangunan tinggi atau luas, jangka waktu proses permohonan dan penerbitan IMB, serta perubahan rencana teknis dalam tahap pelaksanaan konstruksi. Ditambahkan ketentuan mengenai IMB untuk bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta penyelenggaraan IMB melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

(-)

1. Pemilik atau pengguna bangunan gedung yang melanggar ketentuan Pasal 19 sampai dengan Pasal 4, Pasal 43 sampai dengan Pasal 85, Pasal 92, Pasal 96, Pasal 100 ayat (3) dan Pasal 101 ayat (2) dikenakan sanksi administratif, berupa : peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara, pembekuan IMB, pencabutan IMB, pembekuan SLF, pencabutan SLF, atau perintah pembongkaran bangunan gedung.