Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2020 mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat serta memastikan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, sesuai fungsi, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Perubahan mencakup definisi, ruang lingkup, dan prosedur terkait bangunan gedung. Kewenangan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diatur, dengan Pemerintah Daerah menerbitkan IMB untuk bangunan sederhana, tidak sederhana, dan khusus, serta dapat mendelegasikan kewenangan untuk bangunan sederhana 1 lantai kepada Camat. Diatur pula tahapan penyelenggaraan IMB, IMB bertahap untuk bangunan tinggi atau luas, jangka waktu proses permohonan dan penerbitan IMB, serta perubahan rencana teknis dalam tahap pelaksanaan konstruksi. Ditambahkan ketentuan mengenai IMB untuk bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta penyelenggaraan IMB melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).