Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 12/2014 · Perda Kabupaten Rembang No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanRembang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat sebagai penerima layanan dan penyelenggara pelayanan publik. Tujuan dari peraturan ini adalah: (1) mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait; (2) mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang baik; (3) memenuhi hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal; (4) mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik; dan (5) mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum bagi masyarakat. Ketentuan substansial mencakup pembentukan pembina, penanggung jawab, dan penyelenggara pelayanan publik di daerah. Bupati adalah pembina yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Sekretaris daerah atau pejabat yang ditunjuk adalah penanggung jawab yang bertugas mengkoordinasikan dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik. Kepala SKPD atau pejabat yang ditunjuk merupakan penyelenggara yang bertugas menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat, serta prinsip-prinsip penyelenggaraan pelayanan publik seperti kesederhanaan prosedur, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana, kemudahan akses, kedisiplinan, dan kenyamanan.

(-)

1. Penyelenggara atau pelaksana yang melanggar ketentuan tertentu dikenai sanksi teguran tertulis. 2. Penyelenggara atau pelaksana yang melanggar ketentuan tertentu dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 3. Penyelenggara atau pelaksana yang melanggar ketentuan tertentu dikenai sanksi penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun. 4. Penyelenggara tertentu yang melanggar ketentuan tertentu dikenai sanksi pembekuan misi dan/atau ijin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. 5. Penyelenggara atau pelaksana yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (1), dan atas perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara dikenai denda. 6. Penyelenggara atau pelaksana yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (1), dan atas perbuatan tersebut mengakibatkan timbulnya luka, cacat tetap, atau hilangnya nyawa bagi pihak lain dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.