Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat sebagai penerima layanan dan penyelenggara pelayanan publik. Tujuan dari peraturan ini adalah: (1) mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait; (2) mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang baik; (3) memenuhi hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal; (4) mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik; dan (5) mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum bagi masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan pembina, penanggung jawab, dan penyelenggara pelayanan publik di daerah. Bupati adalah pembina yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Sekretaris daerah atau pejabat yang ditunjuk adalah penanggung jawab yang bertugas mengkoordinasikan dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik. Kepala SKPD atau pejabat yang ditunjuk merupakan penyelenggara yang bertugas menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat, serta prinsip-prinsip penyelenggaraan pelayanan publik seperti kesederhanaan prosedur, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana, kemudahan akses, kedisiplinan, dan kenyamanan.