Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2001 Pembentukan Perusahaan Daerah Bangka Global Mandiri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 11/2008 · Perda Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2008
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2001 Pembentukan Perusahaan Daerah Bangka Global Mandiri
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2008
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bangka Global Mandiri.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bangka Global Mandiri. Perubahan tersebut meliputi: - Pasal 5 diubah, menyatakan bahwa Perusahaan Daerah berkedudukan dan berkantor pusat di Sungailiat dan dapat mendirikan anak perusahaan di tempat lain dengan persetujuan Bupati setelah mendengar saran dari Badan Pengawas berdasarkan pertimbangan DPRD. - Pasal 9 ayat (2) diubah, mengatur bahwa Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati berdasarkan usul Badan Pengawas dan atas pertimbangan DPRD. Direksi terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang, dengan salah satu anggota Direksi ditetapkan sebagai Direktur Utama dan yang lainnya sebagai Direktur. Direksi diangkat untuk waktu paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. - Pasal 10 diubah, mengatur persyaratan calon Direksi yang diutamakan dari swasta atas usul Badan Pengawas. Jika bukan dari swasta, harus melepaskan status kepegawaiannya. Calon Direksi harus memenuhi syarat kemampuan dan keahlian dalam pengelolaan Perusahaan Daerah, serta syarat umum dan khusus yang ditetapkan. - Pasal 12 ayat (3) diubah dan ditambah huruf a dan b, melarang anggota Direksi memangku jabatan rangkap sebagai Direktur Utama atau Direksi pada Badan Usaha Milik Negara dan swasta, atau jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah. Anggota Direksi dan Pimpinan Unit juga dilarang mempunyai kepentingan pribadi dengan perusahaan/perkumpulan lain yang berusaha mencari laba.

(-)

(-)