Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial

Juga dikenal sebagai: PP 45/2020 · PP No. 45 Tahun 2020 · PP Nomor 45 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2020Tanggal Penetapan:7 Agustus 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Agustus 2020
Tanggal Penetapan07 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial. Tujuan ini dicapai melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini dimaksudkan untuk membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan serta menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sumber dana untuk penambahan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, yang telah ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp1.750.000.000.000,00.

(-)

(-)