Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 9/2011 · Perda Kabupaten Cirebon No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2011Tanggal Penetapan:4 Mei 2011
Pemerintahan DesaHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku06 Mei 2011
Tanggal Penetapan04 Mei 2011
Tempat PenetapanSumber

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 59 Tahun 2001 tentang Pembentukan Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2011 mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan. Tujuan pembentukan desa adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat kesejahteraan masyarakat. Penghapusan dan penggabungan desa bertujuan untuk meningkatkan daya guna penyelenggaraan pemerintahan desa. Ketentuan substansial mencakup: - **Pembentukan Desa:** Desa dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul dan kondisi sosial budaya setempat. Pemekaran desa dapat dilakukan setelah 5 tahun penyelenggaraan pemerintahan desa. - **Syarat Pembentukan Desa:** Memenuhi syarat jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga, luas wilayah yang tidak terjangkau oleh desa induk, jaringan perhubungan, sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi desa, batas desa yang jelas, serta sarana dan prasarana yang memadai. - **Tatacara Pembentukan Desa:** Melalui usulan masyarakat kepada BPD dan kuwu, pembahasan dalam rapat BPD, usulan kuwu kepada bupati melalui camat, observasi oleh tim kabupaten dan kecamatan, penyiapan rancangan peraturan daerah, pembahasan dengan DPRD, hingga penetapan oleh bupati. - **Penggabungan dan Penghapusan Desa:** Desa yang tidak memenuhi syarat dapat digabung atau dihapus setelah dimusyawarahkan oleh pemerintah desa, BPD, dan masyarakat. - **Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan:** Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa pemerintah desa dan BPD dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan memenuhi syarat luas wilayah, jumlah penduduk minimal 4.500 jiwa atau 900 KK, prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, dan peningkatan volume pelayanan. Lurah dan perangkatnya diisi dari PNS.

1. Desa-desa yang telah ada sebelum terbentuknya peraturan daerah ini dan tidak memenuhi persyaratan pembentukan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, diberi batas waktu penataan selama 5 (lima) tahun. 2. Dusun-dusun yang telah ada sebelum terbentuknya peraturan daerah ini tidak memenuhi persyaratan pembentukan dusun sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2), diberi batas waktu penataan selama 5 (lima) tahun. 3. Nama dan batas desa yang ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini ditetapkan dengan nama dan batas desa berdasarkan peraturan daerah ini.

(-)