Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi Jamaah haji agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, nyaman, tertib, dan lancar. Penyelenggaraan ibadah haji daerah dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, profesional, transparan, dan akuntabel.
Bupati bertanggung jawab pada seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji daerah. Untuk kelancaran penyelenggaraan ibadah haji daerah, Bupati membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah yang diketuai oleh Asisten yang membidangi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah. Panitia ini bertugas merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, dan mengendalikan penyelenggaraan ibadah haji daerah, serta dapat berkoordinasi dengan DPRD, Perangkat Daerah terkait, Kantor Kementerian Agama Kabupaten, dan Kepolisian Resor Kotawaringin Timur.
Peraturan ini mengatur biaya petugas haji dan transportasi jamaah calon haji yang dibebankan pada APBD Kabupaten. Biaya tersebut meliputi keperluan petugas haji dalam mengawal penyelenggaraan haji daerah, transportasi jamaah, barang, upah buruh, serta operasional pelayanan. Panitia penyelenggara haji daerah menyediakan akomodasi dan konsumsi saat keberangkatan dan kepulangan jamaah haji selama di perjalanan menuju daerah asal tanpa memungut biaya tambahan.