Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dompu 1/2019 · Perda Kabupaten Dompu No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2019Tanggal Penetapan:9 Juli 2019
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Dompu
Tanggal Berlaku10 Juli 2019
Tanggal Penetapan09 Juli 2019
Tempat PenetapanDompu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas di segala aspek kehidupan. Latar belakang peraturan ini adalah pengakuan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak asasi yang sama dengan warga negara lainnya dan perlu dilindungi serta dipenuhi hak-haknya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:** Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan perlindungan penyandang disabilitas, melakukan pendataan, memberikan insentif dan disinsentif, serta mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak. 2. **Hak dan Kewajiban Penyandang Disabilitas:** Penyandang disabilitas memiliki hak untuk hidup, mendapatkan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta berpartisipasi dalam kegiatan sosial, politik, dan hukum. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain dan tunduk pada peraturan perundang-undangan. 3. **Kesamaan Kesempatan:** Peraturan ini menjamin kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam pendidikan, kesehatan, seni, budaya, olahraga, politik, hukum, kesempatan kerja, dan kehidupan sosial. 4. **Aksesibilitas:** Pemerintah daerah wajib menyediakan aksesibilitas fisik dan non-fisik pada sarana dan prasarana umum. 5. **Rehabilitasi:** Peraturan ini mengatur rehabilitasi medik dan sosial bagi penyandang disabilitas. 6. **Bantuan Sosial:** Pemerintah daerah memberikan bantuan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas. 7. **Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial:** Pemerintah daerah memberikan perlindungan dan pelayanan untuk memastikan taraf hidup yang wajar bagi penyandang disabilitas.

1. Pemerintah Daerah wajib menyiapkan sarana, prasarana dan tenaga pendidik bagi Penyandang Disabilitas paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Semua badan usaha yang ada di daerah, wajib menyiapkan sarana dan prasarana bagi Penyandang Disabilitas paling lama 6 (enam) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban memberikan kesamaan kesempatan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administrasi, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 2. Penyelenggara pendidikan yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau membuat pernyataan permohonan maaf yang diumumkan di media massa daerah. 3. Badan usaha yang tidak memberikan kesempatan kerja yang sama kepada penyandang disabilitas dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administrasi, dan/atau penghentian sementara kegiatan.