Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2020 menetapkan Rencana Strategis BNPT Tahun 2020-2024. Rencana strategis ini merupakan dokumen perencanaan BNPT yang menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Dokumen ini memuat pendahuluan, visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi dan kelembagaan, target kinerja, kerangka pendanaan, serta lampiran yang berisi data dan informasi kinerja yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra. Visi BNPT adalah 'Negara dan Masyarakat Aman dari Ancaman Maupun Tindak Pidana Terorisme Dalam Rangka Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat dan Berkepribadian, Berlandaskan Gotong Royong'. Misi BNPT mencakup implementasi kebijakan penanggulangan terorisme terintegrasi, tindakan pre-emtif dan preventif, optimasi penegakan hukum dan penanganan krisis, pemulihan korban, deradikalisasi, kerja sama internasional, dan peningkatan reformasi birokrasi. Tujuan strategis BNPT meliputi penerapan kebijakan komprehensif, peningkatan pencegahan, penegakan hukum, pemulihan korban, deradikalisasi, kerja sama internasional, dan terwujudnya birokrasi profesional.