Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 20008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 1/2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:3 Maret 2014
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 20008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan03 Maret 2014
Tempat PenetapanToboali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2008 Nomor 14) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2012 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Perubahan meliputi:

  1. Pasal 2, mengubah susunan Lembaga Teknis Daerah, termasuk penambahan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.
  2. Bagian Kedelapan, mengubah ketentuan mengenai Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, termasuk tugas, fungsi, dan susunan organisasi. Kantor ini bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan dan politik, serta memberikan dukungan kepada Bupati.
  3. Bagian Kesembilan, mengubah ketentuan mengenai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), termasuk tugas, fungsi, dan susunan organisasi. Satpol PP bertugas menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.

Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi dan tugas pokok dari Lembaga Teknis Daerah dan Satpol PP untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

1. Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural di lingkungan Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, masih tetap diakui sebagai pemangku jabatan struktural serta berhak menerima tunjangan struktural dan hak-hak kepegawaian lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan ditetapkannya Keputusan yang mengatur tentang jabatan tersebut.

(-)