di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 20008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 1/2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Perubahan meliputi:
Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi dan tugas pokok dari Lembaga Teknis Daerah dan Satpol PP untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.