Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta

Juga dikenal sebagai: PP 9/2005 · PP No. 9 Tahun 2005 · PP Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2005Tanggal Penetapan:18 Maret 2005
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Maret 2005
Tanggal Penetapan18 Maret 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta melalui penambahan penyertaan modal Negara. Hal ini dilakukan dengan menetapkan kekayaan Negara berupa unit mesin bus dan bus besar sebagai modal tambahan. Tujuan utama adalah untuk memperkuat kapasitas operasional Perum tersebut.

Ketentuan Substansial: Penambahan modal ini melibatkan penyertaan 28 unit mesin bus besar merek Mercedes-Benz dan 50 unit bus besar motor diesel (41 unit Mitsubishi dan 9 unit Hino), yang pengadaannya berasal dari APBN Tahun Anggaran 2001 dan 2003. Total nilai penyertaan modal adalah Rp9.384.214.250,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait, termasuk UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Perbendaharaan Negara.

(-)

(-)