Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 9/2018 · Perda Kabupaten Ngada No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2018Tanggal Penetapan:6 Desember 2018
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Ngada
Tanggal Berlaku06 Desember 2018
Tanggal Penetapan06 Desember 2018
Tempat PenetapanBajawa

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak di Kabupaten Ngada agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Latar belakangnya adalah masih adanya permasalahan anak yang berpotensi menghambat pemenuhan hak-hak mereka.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan dan Tanggung Jawab: Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua/wali memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah Daerah berkewajiban menghormati pemenuhan hak anak tanpa diskriminasi dan melaksanakan kebijakan nasional perlindungan anak.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

  • Hak dan kewajiban anak, Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua/wali.
  • Pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) yang terintegrasi dan sistematis.
  • Pembentukan Forum Partisipasi Anak untuk menyalurkan aspirasi anak.
  • Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
  • Koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait perlindungan anak.
  • Sistem penanganan kasus anak yang terintegrasi.
  • Penyediaan sarana dan prasarana perlindungan khusus.
  • Sistem data dan informasi anak.
  • Perencanaan penyelenggaraan perlindungan anak.
  • Pembiayaan penyelenggaraan perlindungan anak.
  • Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan perlindungan anak.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Anak: Berhak atas hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, identitas, pendidikan, kesehatan, perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, serta wajib menghormati orang tua, guru, dan mencintai tanah air.
  • Masyarakat: Berkewajiban menciptakan lingkungan aman bagi anak, mencegah dan melaporkan tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.
  • Keluarga dan Orang Tua/Wali: Berkewajiban mengasuh, mendidik, melindungi anak, memberikan identitas, mencegah perkawinan usia anak, eksploitasi, dan memberikan pendidikan karakter.

(-)

1. Desa/kelurahan yang tidak menyediakan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.