Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 5/2006 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2006Tanggal Penetapan:30 Oktober 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku30 Oktober 2006
Tanggal Penetapan30 Oktober 2006
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10).

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2006 ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2001 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan pengaturan desa saat ini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban BPD. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dan berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Tugas dan wewenang BPD mencakup pembahasan rancangan Peraturan Desa, pengawasan pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, serta penggalian, penampungan, penghimpunan, perumusan, dan penyaluran aspirasi masyarakat. Anggota BPD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Kewajiban anggota BPD meliputi pengamalan Pancasila, pelaksanaan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan keutuhan NKRI, menyerap aspirasi masyarakat, memproses pemilihan Kepala Desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat, menjaga norma dan etika kerja, serta mentaati tata tertib BPD. Peraturan ini juga mengatur pembentukan BPD, penetapan jumlah anggota berdasarkan jumlah penduduk desa, pembentukan panitia musyawarah pembentukan BPD, tugas panitia musyawarah dan panitia pembina/pengawas, pencalonan anggota BPD, mekanisme musyawarah dan mufakat, pengesahan penetapan anggota BPD, pimpinan dan rapat-rapat BPD, kedudukan keuangan BPD (tunjangan dan biaya operasional), larangan bagi anggota BPD, masa jabatan dan pemberhentian anggota BPD, serta hubungan kerja BPD dengan Kepala Desa dan lembaga kemasyarakatan.

1. BPD yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai dengan diresmikan BPD yang baru. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10) dan semua ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Anggota BPD yang melanggar ketentuan Pasal 20 dikenakan teguran tertulis oleh Camat atas nama Bupati sebelum dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara dan atau pemberhentian.