Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 6/2008 · Perda Kabupaten Melawi No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2008Tanggal Penetapan:2 September 2008
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku03 September 2008
Tanggal Penetapan02 September 2008
Tempat PenetapanNanga Pinoh

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan kota dan desa yang indah, bersih, sehat, tertib, aman, tenteram, nyaman, dan teratur, sesuai dengan visi Kabupaten Melawi. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan pelaksanaan kebersihan dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Melawi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban dan Larangan terkait Kebersihan: Setiap orang wajib memelihara kebersihan lingkungan, bangunan, dan pekarangan. Terdapat larangan menempelkan selebaran di sembarang tempat, mencoret-coret fasilitas umum, membuang sampah sembarangan, dan menimbun material di pinggir jalan tanpa izin.
  2. Ketertiban Bangunan dan Jasa: Dilarang mendirikan bangunan tanpa izin, mendirikan bangunan di bantaran sungai atau fasilitas umum, serta meletakkan barang di trotoar untuk berjualan.
  3. Ketertiban Lingkungan: Dilarang membuat kebisingan setelah pukul 22.00, bermain layang-layang di sembarang tempat, memelihara walet tanpa izin, dan bermain benda-benda tajam yang membahayakan.
  4. Ketertiban Sungai, Parit, dan Saluran: Dilarang bertempat tinggal di bantaran sungai, mencemari air sungai, dan merusak saluran air.
  5. Ketertiban Sarana Komunikasi: Dilarang menggunakan telepon genggam sambil berkendara.
  6. Ketertiban Parkir dan Angkutan Jalan Raya: Dilarang mengusahakan tempat parkir tanpa izin, menempatkan kendaraan di badan jalan, dan membuat portal di jalan umum tanpa izin.
  7. Ketertiban Usaha Tertentu: Dilarang mengoperasikan mesin ketangkasan yang mengarah pada perjudian, menjadi perantara penjualan karcis tanpa izin, dan menjalankan usaha becak atau ojek tanpa izin.
  8. Ketertiban Sosial: Dilarang meminta sumbangan tanpa izin, berada di tempat umum jika berpenyakit menular, bertingkah laku asusila, dan menggunakan bangunan untuk perbuatan asusila.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah ini (Pasal 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 45, 46) dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-.