Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 1/2020 · Perda Kota Magelang No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2020Tanggal Penetapan:8 Juni 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku08 Juni 2020
Tanggal Penetapan08 Juni 2020
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2010 Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Magelang Nomor 58).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Magelang. Latar belakangnya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia, dan mewujudkan visi Kota Magelang sebagai kota jasa di bidang pendidikan. Tujuannya adalah untuk menjamin pemerataan pendidikan berkualitas dan akses pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat, serta mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, inovatif, berbudaya, mandiri, percaya diri, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial meliputi: 1. Penyelenggaraan pendidikan formal (Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar) dan nonformal (lembaga kursus, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, dll.). 2. Pengaturan mengenai wajib belajar 9 tahun bagi warga daerah berusia 7-15 tahun. 3. Persyaratan pendirian, penggabungan, dan penghapusan satuan pendidikan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat. 4. Kualifikasi, tugas, tanggung jawab, pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemberhentian, pembinaan karier, promosi, penghargaan, kewajiban, hak, dan larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. 5. Peran serta masyarakat melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. 6. Kurikulum yang berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan disesuaikan dengan potensi daerah. 7. Akreditasi satuan pendidikan. 8. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. 9. Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. 10. Pengendalian mutu pendidikan. 11. Kerja sama pendidikan. 12. Pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan. 13. Pengawasan penyelenggaraan pendidikan.

1. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan tanpa izin dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau penghentian pendanaan. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.