Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Magelang. Latar belakangnya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia, dan mewujudkan visi Kota Magelang sebagai kota jasa di bidang pendidikan. Tujuannya adalah untuk menjamin pemerataan pendidikan berkualitas dan akses pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat, serta mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, inovatif, berbudaya, mandiri, percaya diri, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Penyelenggaraan pendidikan formal (Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar) dan nonformal (lembaga kursus, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, dll.).
2. Pengaturan mengenai wajib belajar 9 tahun bagi warga daerah berusia 7-15 tahun.
3. Persyaratan pendirian, penggabungan, dan penghapusan satuan pendidikan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
4. Kualifikasi, tugas, tanggung jawab, pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemberhentian, pembinaan karier, promosi, penghargaan, kewajiban, hak, dan larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
5. Peran serta masyarakat melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
6. Kurikulum yang berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan disesuaikan dengan potensi daerah.
7. Akreditasi satuan pendidikan.
8. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.
9. Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
10. Pengendalian mutu pendidikan.
11. Kerja sama pendidikan.
12. Pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
13. Pengawasan penyelenggaraan pendidikan.