Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1951 tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951, Mengenai Pemberian Pensiun Dan Onderstan Untuk Para Anggauta Angkatan Laut Dan Angkatan Udara

Juga dikenal sebagai: PP 11/1951 · PP No. 11 Tahun 1951 · PP Nomor 11 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1950Tanggal Penetapan:5 Februari 1951
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951, Mengenai Pemberian Pensiun Dan Onderstan Untuk Para Anggauta Angkatan Laut Dan Angkatan Udara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1950
Tanggal Penetapan05 Februari 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951 tentang pemberian pensiun kepada janda-janda dan onderstand kepada anak-anak yatim/piatu dari para anggota Tentara Angkatan Darat, sebagaimana termaktub dalam Lembaran Negara Nomor 5 Tahun 1951, dengan memperluas penerapannya untuk para anggota Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1951 ini bertujuan untuk memperluas cakupan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951, yang awalnya hanya berlaku untuk anggota Tentara Angkatan Darat, sehingga mencakup juga anggota Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan untuk memberikan kesetaraan dalam pemberian pensiun kepada janda-janda dan onderstand kepada anak-anak yatim/piatu dari para anggota ketiga angkatan tersebut. Dengan demikian, hak-hak pensiun dan onderstand yang sebelumnya hanya dinikmati oleh keluarga anggota Tentara Angkatan Darat kini juga dapat dinikmati oleh keluarga anggota Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan berlaku surut hingga 1 Januari 1950.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1950.

(-)